sscasn.id

Cara Daftar CPNS 2023

Sistem Pendaftaran CPNS kini menjadi lebih mudah diakses, calon pelamar tidak perlu lagi mengirimkan berkas secara fisik. Pendaftaran CPNS terangkum dalam satu jalur melalui portal SSCASN BKN. Proses pendaftaran yang dimulai dari pengisian data hingga kelengkapan dokumen dilakukan secara online / daring.

Menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan - RB), Abdullah Azwar Anas, mengumumumkan bahwa pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 akan degera dibuka dengan formasi yang telah ditetapkan. Menariknya, tahun ini peluang untuk lulusan bary (fresh graduate) lebih lebar untuk bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Langkah awal dalam pendaftaran CPNS adalah dengan membuat akun SSCASN melalui
daftar-sscasn.bkn.go.id

Langkah - langkah melakukan Pendaftaran Seleksi CASN

  1. Buka Portal SSCASN melalui https://daftar-sscasn.bkn.go.id/ atau klik link diatas. Lalu arahkan kursor untuk mulai mendaftar. Pada halaman pendaftaran anda akan diminta untuk mengisi beberapa informasi dasar untuk membuat akun.
  2. Buat akun SSCASN dengan cara:
    1. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga (NIK KK), Nama Lengkap sesuai KTP, Tempat Lahir sesuai KTP dan Tanggal Lahir sesuai KTP.
    2. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data KTP, silahkan hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar bukan ke instansi atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
    3. Selanjutnya Anda akan diminta memasukkan kode captcha.
    4. Anda akan diarahkan pada laman untuk mengisi nama lengkap, NIK, alamat email yang valid,tempat tanggal lahir, pertanyaan pengaman dan password akun.
    5. Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengunggah pas foto dengan latar belakang merah.
    6. Pastikan untuk memverifikasi data yang sudah Anda isi.
    7. Selanjutnya anda akan mendapatkan kartu informasi akun yang dapat diunduh ke perangkat Anda
  3. Login. Setelah proses di atas Anda kini dapat login dengan menggunakan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan saat membuat akun SSCASN.
  4. Swafoto (Selfie). Untuk dapat lanjut ke tahap pemilihan instansi dan formasi anda diharuskan mengunggah swafoto dengan posisi memegang kartu informasi akun dan KTP.

Pendaftaran CPNS melalui Pendaftaran Instansi

Beberapa Instansi membuka pendaftaran pada periode yang bersamaan. Sebelumnya, perlu diketahui informasi mengenai periode pendaftaran instansi yang berbeda-beda. Setiap Instansi juga memiliki persyaratan khusus, oleh karena itu pelamar diwajibkan memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi. Formasi adalah skema penerimaan pegawai ditiap instansi. Formasi menunjukkan posisi apa yang akan diisi dan berapa jumlah calon pegawai yang diterima.

Setelah memiliki akun dan kembali login, anda akan diminta untuk melengkapi biodata dan melakukan daftar instansi. Berikut adalah langkah untuk daftar CPNS di Instansi:

  1. Login SSCASN di bkn.go.id menggunakan NIK dan Password pada saat mendaftar
  2. Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
  3. Lengkapi data pribadi
  4. Pilih Instansi, jenis formasi, pendidikan, dan jabatan
  5. Lengkapi data pada kolom yang tersedia
  6. Upload dokumen dan cek resume
  7. Cetak Kartu Pendaftaran SSCASN .

Persyaratan Pendaftaran

  1. Harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun.
  2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia maksimal 40 tahun saat pelamaran:
    1. Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.
    2. Dokter Pendidik Klinis.
    3. Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata III (Doktor).
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
    1. Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS.
    2. Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI.
    3. Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI.
    4. Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
  6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis.
  7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  10. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan.
  11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan PPPK.

Formasi CPNS dan PPPK 2023

Berdasarkan halaman website resmi BKN, pemerintah pada periode ini membuka sebanyak 572.496 formasi ASN untuk tahun 2023. Formasi tersebut terbagi antara CPNS dan PPPK. Jumlah tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan informasi sebelumnya. Lebih rendahnya jumlah formasi tersebut disebabkan oleh beberapa instansi yang tidak mengajukan atau mengusulkan formasi.

Rincian Jumlah Formasi

Formasi CPNS: 28.903 orang

Formasi PPPK: 543.593 orang

Formasi-formasi ini tersedia untuk pemerintah pusat maupun daerah dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pemerintah Pusat
    • CPNS 28.903 orang
    • PPPK 49.959 orang
    • Total 78.862 orang
  2. Pemerintah Daerah
    • PPPK Guru 296.084 orang
    • PPPK Tenaga Kesehatan 154.724 orang
    • PPPK Teknis 42.826 orang
    • Total 493.634 orang

Sektor Prioritas adalah Pendidikan dan Kesehatan

Pemerintah dalam upaya pemenuhan tenaga kerja terutama di sektor pendidikan dan kesehatan akan memberikan prioritas kepada dua sektor tersebut. PPPK pada tahun 2023 akan difokuskan pada tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Formasi CPNS akan diperuntukkan untuk jabatan fungsional atau bidang keahlian yang dibutuhkan oleh berbagai instansi.

Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Pastikan kamu memenuhi syarat berikut jika tertarik mendaftar menjadi CPNS ataupun PPPK:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  3. Tidak pernah dipenjara
  4. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, TNI, atau kepolisian
  5. Tidak sedang menjadi CPNS, PNS, TNI, atau anggota partai politik
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dibuka
  7. Sehat secara jasmani dan rohani
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan instansi

Dokumen Persyaratan Pendaftaran

Berikut adalah daftar dokumen yang perlu kamu siapkan saat melakukan pendaftaran CPNS ataupun PPPK:

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi akta kelahiran
  3. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai
  4. Pas foto
  5. Curriculum Vitae (CV)
  6. Surat pernyataan penempatan di lokasi mana pun

Namun persyaratan dokumen dapat bervariasi sesuai dengan formasi dan instansi yang dipilih.

Jadwap Pendaftaran serta Seleksi CASN dan PPPK tahun ini:

  1. Pengumuman Seleksi: 16-30 September 2023
  2. Pendaftaran Seleksi: 17 September - 3 Oktober 2023
  3. Seleksi Administrasi: 17 September - 5 Oktober 2023
  4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6-9 Oktober 2023
  5. Dan jadwal selanjutnya hingga penetapan NIP CPNS

Sekian informasi lengkap tentang pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023. Persiapkan diri dengan baik dan lengkapi semua syarat yang dibutuhkan. Jangan lewatkan kesempatan berkarier di Pemerintahan.